<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:georss="http://www.georss.org/georss" xmlns:geo="http://www.w3.org/2003/01/geo/wgs84_pos#" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Cakimptun4&#039;s Blog</title>
	<atom:link href="http://cakimptun4.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://cakimptun4.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Wed, 26 May 2010 08:29:05 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
<cloud domain='cakimptun4.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://s2.wp.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Cakimptun4&#039;s Blog</title>
		<link>http://cakimptun4.wordpress.com</link>
	</image>
	<atom:link rel="search" type="application/opensearchdescription+xml" href="http://cakimptun4.wordpress.com/osd.xml" title="Cakimptun4&#039;s Blog" />
	<atom:link rel='hub' href='http://cakimptun4.wordpress.com/?pushpress=hub'/>
		<item>
		<title>SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI Nomor 07 Tahun 2010 TENTANG PETUNJUK TEKNIS SENGKETA MENGENAI PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH (PILKADA)</title>
		<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/05/26/surat-edaran-mahkamah-agung-ri-nomor-07-tahun-2010-tentang-petunjuk-teknis-sengketa-mengenai-pemilihan-umum-kepala-daerah-pilkada/</link>
		<comments>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/05/26/surat-edaran-mahkamah-agung-ri-nomor-07-tahun-2010-tentang-petunjuk-teknis-sengketa-mengenai-pemilihan-umum-kepala-daerah-pilkada/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 26 May 2010 03:30:43 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[SEMA No. 7 tahun 2010]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakimptun4.wordpress.com/?p=660</guid>
		<description><![CDATA[Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan digabung terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara), menyiratkan bahwa keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan baik di tingkat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=660&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>Ketentuan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan digabung terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 (selanjutnya disebut Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara), menyiratkan bahwa keputusan-keputusan atau ketetapan-ketetapan yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah mengenai hasil Pemilihan Umum, tidak dapat digugat di Peradilan Tata Usaha Negara. selengkapnya baca <a href="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/05/sema-no-7-tahun-20103.pdf">SEMA No. 7 tahun 2010</a></div>
<p><a href="http://ptun-yogyakarta.go.id/index.php?option=com_docman&amp;task=doc_view&amp;gid=18&amp;tmpl=component&amp;format=raw&amp;Itemid=122"><br />
</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakimptun4.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakimptun4.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakimptun4.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakimptun4.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakimptun4.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakimptun4.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakimptun4.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakimptun4.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakimptun4.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakimptun4.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakimptun4.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakimptun4.wordpress.com/660/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakimptun4.wordpress.com/660/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakimptun4.wordpress.com/660/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=660&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/05/26/surat-edaran-mahkamah-agung-ri-nomor-07-tahun-2010-tentang-petunjuk-teknis-sengketa-mengenai-pemilihan-umum-kepala-daerah-pilkada/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f72da9a4c11708b5f3c8053f1ea8b65?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cakimptun4</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Pelarangan Film &#8220;Balibo Five&#8221; Digugat ke PTUN</title>
		<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/03/03/pelarangan-film-balibo-five-digugat-ke-ptun/</link>
		<comments>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/03/03/pelarangan-film-balibo-five-digugat-ke-ptun/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Mar 2010 01:40:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Balibo]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakimptun4.wordpress.com/?p=647</guid>
		<description><![CDATA[﻿ VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Rabu 3 Maret 2010 akan menggugat surat Lembaga Sensor Film Nomor 1800/LSF/XII/2009 yang melarang film &#8220;Balibo Five&#8221; melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini akan diwakili oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers. Alasan gugatan ini adalah keresahan jurnalis-jurnalis anggota AJI Jakarta [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=647&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>﻿</p>
<p><strong>VIVAnews </strong>- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Rabu 3 Maret 2010 akan menggugat surat Lembaga Sensor Film Nomor 1800/LSF/XII/2009 yang melarang film &#8220;Balibo Five&#8221; melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan ini akan diwakili oleh tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers.</p>
<p style="text-align:center;"><img class="aligncenter" src="http://www.fajar.co.id/photohead/1259835250balibo14.jpg" alt="" width="350" height="286" /><br />
<span id="more-647"></span>Alasan gugatan ini adalah keresahan jurnalis-jurnalis anggota AJI Jakarta yang merasa hak atas informasinya terbelenggu oleh sensor total atas film ini. Pelarangan atas film ini pada 3 Desember 2009 lalu, membuat timbul kesan seakan-akan negara berusaha mengubur informasi mengenai peristiwa pembunuhan atas lima jurnalis asal Australia pada 1975 silam ini.</p>
<p>Sebelum gugatan ini, AJI telah menyelenggarakan pemutaran-pemutaran film Balibo di berbagai kota, sebagai bentuk perlawanan atas usaha negara menutupi peristiwa ini. Tentu saja, tidak ada pretensi bahwa informasi yang disajikan dalam film karya sutradara Australia, Robert Connolly ini seratus persen sahih.</p>
<p>&#8220;Namun, kami beranggapan pemutaran film ini penting untuk membuka diskusi tentang pembunuhan kelima jurnalis Australia itu, serta mendesak semua pihak yang berkepentingan untuk mengungkap tuntas peristiwa ini,&#8221; ujar AJI dalam rilis yang diterima VIVAnews, Rabu 3 Maret 2010.</p>
<p>Peristiwa Balibo sendiri adalah kisah gelap dalam sejarah invasi Indonesia ke Timor Leste. Berbagai kesaksian dan dokumen menunjukkan keterlibatan pasukan Indonesia dan milisi Timor Leste pro-Indonesia dalam pembunuhan lima jurnalis Australia: Gary Cunningham, Malcolm Rennie, Greg Shackleton, Tony Stewart, dan Brian Peters.</p>
<p>Gugatan ini menjadi penting, terlebih menjelang kunjungan kerja Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Australia, 8 Maret depan. Masih gelapnya kasus pembunuhan ini adalah duri dalam daging dalam hubungan Indonesia-Australia.</p>
<p>Menurut AJI, iklim kebebasan pers yang saat ini dinikmati publik Indonesia harus terus dirawat dan dijaga. Salahsatu cara menjaga kebebasan ini adalah dengan memastikan bahwa tidak ada kasus pembunuhan jurnalis yang penyelesaiannya tidak jelas.</p>
<p>&#8220;Kita sudah punya preseden buruk dalam kasus pembunuhan wartawan Harian Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin, di Yogyakarta 1996 silam. AJI Jakarta dan LBH Pers tidak ingin preseden buruk ini terus terulang.&#8221;</p>
<p>• VIVAnews</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakimptun4.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakimptun4.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakimptun4.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakimptun4.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakimptun4.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakimptun4.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakimptun4.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakimptun4.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakimptun4.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakimptun4.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakimptun4.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakimptun4.wordpress.com/647/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakimptun4.wordpress.com/647/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakimptun4.wordpress.com/647/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=647&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/03/03/pelarangan-film-balibo-five-digugat-ke-ptun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f72da9a4c11708b5f3c8053f1ea8b65?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cakimptun4</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://www.fajar.co.id/photohead/1259835250balibo14.jpg" medium="image" />
	</item>
		<item>
		<title>LAPORAN TAHUNAN MA 2009 (VERSI LENGKAP)</title>
		<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/25/laporan-tahunan-ma-2009-versi-lengkap/</link>
		<comments>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/25/laporan-tahunan-ma-2009-versi-lengkap/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 25 Feb 2010 04:19:00 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakimptun4.wordpress.com/?p=636</guid>
		<description><![CDATA[Mahkamah Agung pagi ini akan menyampaikan laporan tahunan 2009. Mahkamah akan menyampaikan seluruh kegiatan yang telah dilakukan selama 2009. Laporan tahunan ini rencananya akan dilakukan di Ruang Kusumaatmaja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 25 Februari 2010. Laporan ini akan disampaikan langsung Ketua MA, Harifin Andi Tumpa. MA akan menyampaikan mengenai berbagai langkah strategis di bidang [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=636&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/mahkamah-agung11.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-639" title="mahkamah-agung1" src="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/mahkamah-agung11.jpg?w=300&#038;h=251" alt="" width="300" height="251" /></a></p>
<p>Mahkamah Agung pagi ini akan menyampaikan laporan tahunan 2009. Mahkamah akan menyampaikan seluruh kegiatan yang telah dilakukan selama 2009.</p>
<p>Laporan tahunan ini rencananya akan dilakukan di Ruang Kusumaatmaja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Kamis 25 Februari 2010. Laporan ini akan disampaikan langsung Ketua MA, Harifin Andi Tumpa.</p>
<p>MA akan menyampaikan mengenai berbagai langkah strategis di bidang pembaruan. Sebagian langkah tersebut telah diawali pada periode sebelumnya dan dilanjutkan di tahun ini.</p>
<p>Pada prinsipnya langkah yang diambil oleh Mahkamah Agung dalam pembaruan merupakan suatu konsekuensi logis dengan dicanangkannya Agenda Pembaruan yang terangkum dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan dan Kertas Kerja Pembaruan yang<br />
dimulai pada tahun 2003.</p>
<p>Mahkamah juga akan membeberkan keadaan perkara yang ditangani selama 2009. Berapa perkara yang putus dan yang masih belum putus. MA juga akan menyampaikan transparansi biaya perkara.</p>
<p>LAPORAN MA TAHUN 2009 SELENGKAPNYA DI <a href="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/executive-summary-laptah-ma-2009.pdf">EXECUTIVE SUMMARY LAPTAH MA 2009</a></p>
<p>salam. Irvan</p>
<p>sumber;</p>
<p>www.vivanews.com</p>
<p>www.mahkamahagung.go.id</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakimptun4.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakimptun4.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakimptun4.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakimptun4.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakimptun4.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakimptun4.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakimptun4.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakimptun4.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakimptun4.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakimptun4.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakimptun4.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakimptun4.wordpress.com/636/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakimptun4.wordpress.com/636/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakimptun4.wordpress.com/636/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=636&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/25/laporan-tahunan-ma-2009-versi-lengkap/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f72da9a4c11708b5f3c8053f1ea8b65?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cakimptun4</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/mahkamah-agung11.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">mahkamah-agung1</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Terpilihnya Dr. Supandi, SH, M. Hum dan Bapak Yulius, SH, MH disambut Suka Cita</title>
		<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/19/terpilihnya-dr-supandi-sh-m-hum-dan-bapak-yulius-sh-mh-disambut-suka-cita/</link>
		<comments>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/19/terpilihnya-dr-supandi-sh-m-hum-dan-bapak-yulius-sh-mh-disambut-suka-cita/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 19 Feb 2010 04:34:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[SUPANDI SH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakimptun4.wordpress.com/?p=633</guid>
		<description><![CDATA[Setelah melakukan Fit and Proper Test selama empat hari, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat telah memilih enam Hakim Agung.  Komisi III DPR RI sudah memilih 6 calon hakim agung. Pemilihan dilakukan secara voting dari 20 nama calon hakim agung lainnya. Enam Hakim Agung yang terpilih semalam itu dua hakim berasal dari jalur nonkarier dan empat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=633&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Setelah melakukan Fit and Proper Test selama empat hari, Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat telah memilih enam Hakim Agung.  Komisi III DPR RI sudah memilih 6 calon hakim agung. Pemilihan dilakukan secara voting dari 20 nama calon hakim agung lainnya.</p>
<p><img src="/Users/PTUN/AppData/Local/Temp/moz-screenshot-14.png" alt="" /><a href="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/supandi-yulius.jpg"><img class="aligncenter size-medium wp-image-634" title="supandi yulius" src="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/supandi-yulius.jpg?w=355&#038;h=271" alt="" width="355" height="271" /></a></p>
<p>Enam Hakim Agung yang terpilih semalam itu dua hakim berasal dari jalur nonkarier dan empat dari jalur karier. Mereka menyingkirkan 14 calon lain.</p>
<p>Hakim Agung terpilih itu adalah Suryajaya (hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta), Salman Luthan (pengajar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia), Supandi (Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung), Achmad Yamanie (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin), Soltony Mohdally (Ketua PT Banjarmasin), dan Yulius (hakim tinggi Tata Usaha Negara Jakarta).</p>
<p>Bagi keluarga besar Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN), hasil pemilihan calon hakim agung kali ini cukup istimewa, mengingat ada dua &#8220;kader&#8221; terbaiknya yang berhasil menjadi Hakim Agung, yakni Bapak. DR. Supandi, SH, MH dan Bapak H. Yulius, SH. Sebagai catatan, komposisi Hakim Agung saat ini yang berlatar belakang Hukum Adminsitrasi negara masih cukup minim. Sehingga dengan lolosnya Pak Supandi dan Pak Yulius dapat memberi warna dalam perkembangan dan dinamika penyelesaian perkara Tata usaha Negara di mahkamah Agung. Keberhasilan kedua figur senior PTUN tersebut mendapat apresiasi dan disambut suka cita dari para yunior  di PTUN. &#8220;semoga pak pandi dan pak yulius bisa menbawa pencerahan di MA&#8221; ujar Santi, Calon Hakim PTUN Pekanbaru. Harapan yang sama juga disampaikan Teguh Alexander, salah seorang Hakim di PTUN Banjarmasin,&#8221;semoga dengan terpilihnya kedua beliau tersebut memberi pengaruh yang positif terhadap penegakan hukum administrasi negara di Indonesia&#8221; ujar Teguh penuh harap. (Irvan)</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakimptun4.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakimptun4.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakimptun4.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakimptun4.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakimptun4.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakimptun4.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakimptun4.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakimptun4.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakimptun4.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakimptun4.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakimptun4.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakimptun4.wordpress.com/633/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakimptun4.wordpress.com/633/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakimptun4.wordpress.com/633/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=633&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/19/terpilihnya-dr-supandi-sh-m-hum-dan-bapak-yulius-sh-mh-disambut-suka-cita/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f72da9a4c11708b5f3c8053f1ea8b65?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cakimptun4</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="/Users/PTUN/AppData/Local/Temp/moz-screenshot-14.png" medium="image" />

		<media:content url="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/supandi-yulius.jpg?w=300" medium="image">
			<media:title type="html">supandi yulius</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Wantimpres dan Mahkamah Agung Bahas Eksekusi Putusan PTUN</title>
		<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/18/wantimpres-dan-mahkamah-agung-bahas-eksekusi-putusan-ptun/</link>
		<comments>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/18/wantimpres-dan-mahkamah-agung-bahas-eksekusi-putusan-ptun/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 02:25:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[ekseksui PTUN]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/18/wantimpres-dan-mahkamah-agung-bahas-eksekusi-putusan-ptun/</guid>
		<description><![CDATA[sumber; hukumonline.com [Rabu, 17 February 2010] Sulitnya mengeksekusi putusan PTUN. Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyambangi gedung Mahkamah Agung, Rabu (17/2). Diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Wakil Ketua MA, mereka menggelar rapat tertutup. Usai pertemuan, Anggota Wantimpres Jimly Asshidiqie kepada wartawan menuturkan kalau kedatangan Wantimpres adalah untuk memperoleh masukan sekaligus mendengarkan pembaharuan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=632&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>sumber; hukumonline.com</p>
<p>[Rabu, 17 February 2010]<br />
Sulitnya mengeksekusi putusan PTUN.</p>
<p>Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyambangi gedung Mahkamah Agung, Rabu (17/2). Diterima langsung oleh Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Wakil Ketua MA, mereka menggelar rapat tertutup.</p>
<p>Usai pertemuan, Anggota Wantimpres Jimly Asshidiqie kepada wartawan menuturkan kalau kedatangan Wantimpres adalah untuk memperoleh masukan sekaligus mendengarkan pembaharuan peradilan yang tengah dilakukan oleh MA.</p>
<p><span id="more-632"></span></p>
<p>Salah satu yang dibahas dalam pertemuan itu, lanjut Jimly, adalah permasalahan sulitnya eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Idealnya, pejabat TUN yang dihukum untuk mencabut surat keputusannya, melaksanakannya secara sukarela. Namun praktik bicara lain. Tak jarang pejabat TUN yang mengabaikan putusan PTUN.</p>
<p>UU No 5 Tahun 1986 tentang PTUN sebenarnya sudah mengatur mekanisme bagi pihak yang dirugikan atas bandelnya pejabat TUN yang tak melaksanakan putusan PTUN.</p>
<p>Bahkan UU No 9 Tahun 2004 tentang Perubahan UU No 5/1986, menambahkan sanksi baru bagi pejabat TUN yang keras kepala. Yaitu pembayaran uang paksa (<em>dwangsom</em>) dan atau sanksi administratif. Bahkan jika pejabat TUN bersangkutan masih tak manut, namanya akan dipampang dalam media massa cetak.</p>
<p>UU No 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No 5/1986 lebih garang lagi. Ada tahapan-tahapan yang bisa dijalani jika pejabat TUN tak melaksanakan putusan secara sukarela. <em>Pertama</em>, apabila setelah 60 hari kerja putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap diterima, tapi tergugat tidak melaksanakan, maka keputusan TUN yang disengketakan tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.</p>
<p>Tahap <em>kedua</em>, kalau putusan itu tetap tidak dilaksanakan dalam waktu 90 hari kemudian, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan. <em>Ketiga</em>, kalau pejabat TUN tetap membandel, maka terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan uang paksa berupa pembayaran sejumlah uang dan/atau sanksi administratif.</p>
<p>Tahapan berikutnya, kalau uang paksa juga tak mempan, pejabat TUN tersebut diumumkan di media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan uang paksa atau sanksi administratif. Selain itu, ketua pengadilan bisa mengajukan pejabat TUN tersebut kepada Presiden dan DPR dalam rangka fungsi pengawasan.</p>
<p>Pengaturan berbagai mekanisme dan sanksi dalam UU No 51/2009 bukannya tanpa celah. Tentang <em>dwangsom </em>misalnya. UU No 51/2009 belum menjabarkannya secara jelas dan mengamanatkan pengaturannya dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Lalu soal pengumuman di media massa cetak, masalah yang muncul adalah siapakah yang harus membayar biaya pemasangan iklan di media itu?</p>
<p>Lantaran peliknya masalah eksekusi putusan PTUN ini Wantimpres merasa perlu berdiskusi dengan Mahkamah Agung. Nantinya, hasil pertemuan ini akan disampaikan ke Presiden. Maklum, sesuai UU No 51/2009, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat TUN melaksanakan putusan PTUN.</p>
<p>ASh</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakimptun4.wordpress.com/632/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakimptun4.wordpress.com/632/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakimptun4.wordpress.com/632/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakimptun4.wordpress.com/632/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakimptun4.wordpress.com/632/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakimptun4.wordpress.com/632/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakimptun4.wordpress.com/632/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakimptun4.wordpress.com/632/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakimptun4.wordpress.com/632/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakimptun4.wordpress.com/632/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakimptun4.wordpress.com/632/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakimptun4.wordpress.com/632/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakimptun4.wordpress.com/632/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakimptun4.wordpress.com/632/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=632&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/18/wantimpres-dan-mahkamah-agung-bahas-eksekusi-putusan-ptun/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f72da9a4c11708b5f3c8053f1ea8b65?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cakimptun4</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PROFIL CALON HAKIM AGUNG; DR.SUPANDI, SH.M.Hum</title>
		<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/12/profil-calon-hakim-agung-dr-supadni-sh-m-hum/</link>
		<comments>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/12/profil-calon-hakim-agung-dr-supadni-sh-m-hum/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 12 Feb 2010 01:00:47 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
				<category><![CDATA[Berita Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[SUPANDI SH]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakimptun4.wordpress.com/?p=626</guid>
		<description><![CDATA[Profil Lengkap Bapak DR.  Supandi, SH, M. Hum dapat di klik di PROFIL .DR.SUPANDI,SH.M.Hum<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=626&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Profil Lengkap Bapak DR.  Supandi, SH, M. Hum dapat di klik di <a href="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/supandi.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-627" title="supandi" src="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/supandi.jpg?w=199&#038;h=300" alt="" width="199" height="300" /></a><a href="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/profil-dr-supandish-m-hum.pdf">PROFIL .DR.SUPANDI,SH.M.Hum</a></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakimptun4.wordpress.com/626/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakimptun4.wordpress.com/626/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakimptun4.wordpress.com/626/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakimptun4.wordpress.com/626/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakimptun4.wordpress.com/626/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakimptun4.wordpress.com/626/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakimptun4.wordpress.com/626/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakimptun4.wordpress.com/626/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakimptun4.wordpress.com/626/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakimptun4.wordpress.com/626/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakimptun4.wordpress.com/626/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakimptun4.wordpress.com/626/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakimptun4.wordpress.com/626/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakimptun4.wordpress.com/626/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=626&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/12/profil-calon-hakim-agung-dr-supadni-sh-m-hum/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f72da9a4c11708b5f3c8053f1ea8b65?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cakimptun4</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/supandi.jpg?w=199" medium="image">
			<media:title type="html">supandi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Mengadili Kebijakan</title>
		<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/02/mengadili-kebijakan/</link>
		<comments>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/02/mengadili-kebijakan/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 02 Feb 2010 02:46:31 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[pemakzulan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakimptun4.wordpress.com/?p=613</guid>
		<description><![CDATA[Selasa, 2 Februari 2010 &#124; 02:59 WIB Eddy OS Hiariej Dalam rapat Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century, sejumlah nama didengarkan keterangannya terkait kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK mengucurkan dana sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Menjadi perdebatan dalam hukum, apakah suatu kebijakan dapat diadili? Dalam konteks hukum pidana, paling tidak [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=613&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div>
<p>Selasa, 2 Februari 2010 | 02:59 WIB</p>
<p><strong><a href="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/eddi-os.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-614" title="eddi os" src="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/eddi-os.jpg?w=161&#038;h=126" alt="" width="161" height="126" /></a>Eddy OS Hiariej </strong></p>
<p>Dalam rapat Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century, sejumlah nama didengarkan keterangannya terkait kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan atau KSSK</p>
<p>mengucurkan dana sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century. Menjadi perdebatan dalam hukum, apakah suatu kebijakan dapat diadili? Dalam konteks hukum pidana, paling tidak ada tiga parameter secara kumulatif untuk menjustifikasi apakah suatu kebijakan telah memasuki ranah hukum pidana.</p>
<p><span id="more-613"></span></p>
<p>Pertama, jika suatu kebijakan dijadikan pintu masuk untuk melakukan suatu kejahatan. Hal ini tentunya harus dibuktikan dengan ajaran kausalitas dalam hukum pidana bahwa antara kebijakan dan kejahatan tersebut merupakan satu rangkaian terjadinya suatu tindak pidana.</p>
<p>Kedua, ada aji mumpung (moral hazard) dalam pengambilan kebijakan. Secara gamblang, WPJ Pompe dalam Hanboek Van Het Nederlandse Strafrecht menyatakan, dalam hukum pidana yang dipersoalkan tidak hanya kesalahan yuridis, tetapi juga aji mumpung dalam melakukan suatu perbuatan. Aji mumpung berkaitan erat dengan sikap batin seseorang dalam melakukan suatu perbuatan dan tentunya tidak mudah dibuktikan. Oleh karena itu, dengan menggunakan teori kesengajaan yang diobyektifkan, aji mumpung dapat terlihat berdasarkan kesesuaian fakta-fakta atas dasar bukti yang valid.</p>
<p>Ketiga, kebijakan itu melanggar peraturan. Pengertian peraturan di sini sangat luas. Tidak harus melanggar UU, tetapi cukup melanggar peraturan perundang-undangan lain termasuk peraturan yang dibuat pejabat publik atau lembaga negara. Begitu rentannya pengambilan suatu kebijakan terhadap tindak pidana korupsi, khususnya berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, sehingga dalam studi kejahatan, discretionary corruption (korupsi yang dilakukan karena ada kebebasan dalam menentukan kebijakan) adalah salah satu tipe korupsi.</p>
<p>Ada beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dapat dijadikan rujukan untuk mengadili suatu kebijakan. Pertama, Putusan MA 15 Desember 1983 Nomor 275K/Pid/1982 dalam kasus Natalegawa, Direktur Utama Bank Bumi Daya yang mengeluarkan kebijakan pemberian kredit di bidang real estat kepada PT Jawa Building, padahal ia tahu ada surat edaran Bank Indonesia (BI) yang melarang pemberian kredit tersebut.</p>
<p>Menurut surat edaran BI, pelanggaran terhadap surat edaran tersebut hanya dikenai sanksi administrasi, tetapi MA dalam putusannya secara tegas menyatakan bahwa terdakwa melanggar asas kepatutan dalam masyarakat sehingga dipidana karena melakukan korupsi.</p>
<p>Kedua, putusan MA dalam kasus Syahril Sabirin. Dalam rangka memuluskan klaim Bank Bali senilai Rp 904,6 miliar kepada BI, Gubernur BI Syahril Sabirin mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Maret 1998 menjadi SKB 11 Februari 1999. Ini dianggap perbuatan tercela yang menguntungkan Bank Bali.</p>
<p><strong>Sudah melanggar</strong></p>
<p>Dalam kaitan dengan kebijakan meluncurkan dana Rp 6,7 triliun kepada Century, KSSK secara kasatmata melanggar peraturan BI (PBI). Berdasarkan PBI No 10/26/PBI/2008, fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) diberikan kepada bank yang punya rasio kecukupan modal (CAR) minimal 8 persen, padahal CAR Century saat itu 2,35 persen. Lalu, pada 14 November 2008 BI mengubah aturan itu, yang intinya persyaratan FPJP dari semula CAR 8 persen jadi CAR positif. Saat dikucurkan, CAR Century per 31 Oktober 2008 minus 3,53 persen. Dengan demikian, parameter ketiga untuk mengadili kebijakan telah terpenuhi.</p>
<p>Selanjutnya terhadap parameter pertama. Pada dasarnya kebijakan KSSK memberikan dana kepada Century dan penggunaan dana itu oleh Century adalah dua hal yang berbeda. Namun, jika dapat dibuktikan bahwa kebijakan pemberian FPJP kepada Century dimaksudkan untuk dibagi-bagikan kepada pihak-pihak tertentu, maka berdasarkan teori individualisasi dalam ajaran kausalitas Birckmayer dan Kohler (sebab adalah syarat yang paling kuat untuk timbulnya suatu akibat), antara kebijakan dan penyalahgunaan dana Century adalah suatu rangkaian tindak pidana. Artinya, kebijakan tersebut merupakan pintu masuk untuk melakukan suatu kejahatan.</p>
<p>Terakhir adalah parameter kedua, bahwa ada aji mumpung dalam pengambilan kebijakan. Salah satu pintu masuk untuk membuktikan ini adalah perubahan PBI terkait persyaratan CAR untuk FPJP. Sulit dinafikan, perubahan PBI tersebut adalah untuk memuluskan pemberian dana kepada Century.</p>
<p>Berdasarkan teori kesengajaan yang diobyektifkan, dugaan adanya aji mumpung dalam pengambilan kebijakan diperkuat fakta bahwa saat itu ada tiga bank yang dinyatakan gagal termasuk Century, tetapi hanya Century yang diberikan FPJP. Indikasi ada aji mumpung hanya bisa ditepis jika dapat dibuktikan bahwa pemberian FPJP kepada Century dan tidak kepada kedua bank lain adalah untuk menghindari kerugian yang lebih besar.</p>
<p>Selain itu, harus dapat dibuktikan, pengambilan kebijakan tersebut dalam keadaan darurat. Dengan demikian, sifat melawan hukum adalah suatu perbuatan pidana dapat dikesampingkan.</p>
<p><em>Eddy OS Hiariej Pengajar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM</em></p>
<p><em>sumber.harian Kompas. tgl 02 Feb 2010<br />
</em></p>
</div>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakimptun4.wordpress.com/613/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakimptun4.wordpress.com/613/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakimptun4.wordpress.com/613/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakimptun4.wordpress.com/613/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakimptun4.wordpress.com/613/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakimptun4.wordpress.com/613/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakimptun4.wordpress.com/613/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakimptun4.wordpress.com/613/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakimptun4.wordpress.com/613/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakimptun4.wordpress.com/613/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakimptun4.wordpress.com/613/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakimptun4.wordpress.com/613/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakimptun4.wordpress.com/613/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakimptun4.wordpress.com/613/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=613&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/02/02/mengadili-kebijakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f72da9a4c11708b5f3c8053f1ea8b65?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cakimptun4</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/02/eddi-os.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">eddi os</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>BELAJAR PERADILAN ADMINISTRASI DARI THAILAND</title>
		<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/01/28/belajar-peradilan-administrasi-dari-thailand/</link>
		<comments>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/01/28/belajar-peradilan-administrasi-dari-thailand/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 09:18:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
				<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<category><![CDATA[ptun thailand]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakimptun4.wordpress.com/?p=609</guid>
		<description><![CDATA[1/27/2010 12:32:17 PM LAPORAN TIM STUDI BANDING KE THAILAND Sebagai upaya menegakkan pembaharuan peradilan di Indonesia khususnya yang menyangkut peradilan administrasi, berdasarkan Surat Disposisi Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1003/X/Int/2009 menunjuk satu tim ke Bangkok, Thailand. Adapun obyek utamanya adalah mengenai peradilan dan wewenang hakim dalam memeriksa perkara serta pelaksanaan putusan pengadilan administrasi. Hal ini [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=609&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><span style="font-family:Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:xx-small;"><span style="color:#000099;">1/27/2010 12:32:17 PM</span></span><span style="font-family:Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:x-small;"><strong><br />
LAPORAN TIM STUDI BANDING KE THAILAND</strong></span><span style="font-family:Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:xx-small;"><br />
</span></p>
<p><span style="font-family:Verdana,Arial,Helvetica,sans-serif;font-size:x-small;">Sebagai upaya menegakkan pembaharuan peradilan di Indonesia khususnya yang menyangkut peradilan administrasi, berdasarkan Surat Disposisi Ketua Mahkamah Agung Nomor : 1003/X/Int/2009 menunjuk satu tim ke Bangkok, Thailand. Adapun obyek utamanya adalah mengenai peradilan dan wewenang hakim dalam memeriksa perkara serta pelaksanaan putusan pengadilan administrasi. Hal ini dipandang sangat diperlukan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Peradilan Administrasi di Indonesia terutama dalam menyongsong era undang-undang Administrasi Pemerintahan<br />
yang sedang dirancang oleh Pemerintah. Dengan menyadari keterbatasan hasil study banding ini, maka para delegasi yang telah menyusun laporan ini. Dan para delegasi berharap kiranya laporan ini dapat memberi manfaat untuk pengembangan hukum di Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan pengembangan Peradilan Administrasi.<br />
sangat terbatas terutama karena hanya terfokus pada jajaran Peradilan Administrasi. Sorotan utama pada peradilan Administrasi adalah mengenai kompetensi peradilan dan wewenang hakim dalam memeriksa perkara serta pelaksanaan putusan pengadilan administrasi. Hal ini dipandang sangat diperlukan dalam rangka pemberdayaan dan pengembangan Peradilan Administrasi. Berikut ini disampaikan laporan study bandingnya. Selengkapnya bisa dibaca di <a href="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/01/kunjungan_ke_thailand.pdf">kunjungan_ke_thailand</a><br />
</span></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakimptun4.wordpress.com/609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakimptun4.wordpress.com/609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakimptun4.wordpress.com/609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakimptun4.wordpress.com/609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakimptun4.wordpress.com/609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakimptun4.wordpress.com/609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakimptun4.wordpress.com/609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakimptun4.wordpress.com/609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakimptun4.wordpress.com/609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakimptun4.wordpress.com/609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakimptun4.wordpress.com/609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakimptun4.wordpress.com/609/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakimptun4.wordpress.com/609/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakimptun4.wordpress.com/609/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=609&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/01/28/belajar-peradilan-administrasi-dari-thailand/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f72da9a4c11708b5f3c8053f1ea8b65?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cakimptun4</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Ihwal Kriminalisasi Kebijakan</title>
		<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/01/28/ihwal-kriminalisasi-kebijakan/</link>
		<comments>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/01/28/ihwal-kriminalisasi-kebijakan/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 28 Jan 2010 08:31:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>
		<category><![CDATA[diskres]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakimptun4.wordpress.com/?p=604</guid>
		<description><![CDATA[Rabu, 27 Januari 2010 &#124; 02:54 WIB Oleh Hikmahanto Juwana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dalam wawancara khusus dengan Harian Kompas, SCTV, dan Radio Elshinta, Minggu (24/1) malam, menyampaikan agar langkah pemerintah dan Bank Indonesia mengucurkan dana talangan ke Bank Century tidak dikriminalisasi. Sejumlah anggota DPR, pakar, dan penggiat antikorupsi tidak setuju dengan pendapat [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=604&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/01/hikmahanto1.jpg"><img class="alignleft size-full wp-image-606" title="hikmahanto" src="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/01/hikmahanto1.jpg?w=224&#038;h=250" alt="" width="224" height="250" /></a>Rabu, 27 Januari 2010 | 02:54 WIB</p>
<p>Oleh <strong>Hikmahanto Juwana</strong> <strong></strong></p>
<p>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dalam wawancara khusus dengan Harian Kompas, SCTV, dan Radio Elshinta, Minggu (24/1) malam, menyampaikan agar langkah pemerintah dan Bank Indonesia mengucurkan dana talangan ke Bank Century tidak dikriminalisasi.</p>
<p>Sejumlah anggota DPR, pakar, dan penggiat antikorupsi tidak setuju dengan pendapat Presiden. Kebijakan (policy) berbeda dengan kebijaksanaan meski keduanya terkait dengan pengambilan keputusan. Kebijakan merupakan basis untuk pengambilan keputusan, sedangkan kebijaksanaan merupakan keputusan yang bersumber dari diskresi yang dimiliki pejabat yang berwenang.</p>
<p>Dalam konteks kenegaraan, kebijakan dapat bersifat umum ataupun khusus. Kebijakan yang bersifat umum, antara lain, kebijakan luar negeri, kebijakan pertahanan, kebijakan fiskal, dan kebijakan pemberantasan korupsi. Kebijakan yang bersifat khusus, antara lain, kebijakan rekonstruksi pascatsunami, penyaluran subsidi kepada orang yang berhak, dan kebijakan ujian nasional.</p>
<p><span id="more-604"></span></p>
<p>Sementara kebijaksanaan secara sederhana dapat dicontohkan sebagai polisi yang mengarahkan lalu lintas untuk berjalan melawan arus yang seharusnya. Tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan. Apa yang dilakukan oleh polisi tersebut tentu melanggar hukum. Namun, atas dasar diskresi yang dimiliki, polisi sebagai pejabat yang berwenang diperbolehkan untuk membuat kebijaksanaan yang melanggar aturan demi kemaslahatan yang besar.</p>
<p>Bila dicermati dalam penalangan Bank Century oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), keputusan yang diambil lebih tepat bila dikategorikan sebagai suatu kebijakan daripada kebijaksanaan. Sebagaimana disampaikan oleh Presiden, keputusan penalangan merupakan kebijakan untuk menyelamatkan dunia perbankan dan perekonomian nasional dari krisis.</p>
<p><strong>Benar atau salah</strong></p>
<p>Kebijakan yang menjadi basis dari sejumlah keputusan di sektor publik diambil karena kewenangan yang dimiliki oleh seseorang yang memegang jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Presiden, menteri, gubernur, bupati, camat hingga ketua rukun tetangga dalam hal dan situasi tertentu berwenang dan diharuskan mengambil kebijakan yang disertai dengan keputusan.</p>
<p>Pascapengambilan kebijakan dan keputusan, maka evaluasi pun dapat dilakukan. Evaluasi dapat dilakukan oleh atasan langsung, DPR terhadap pemerintah seperti dalam penalangan Bank Century, bahkan oleh pers dan publik. Bila evaluasi atas kebijakan dan keputusan dilakukan, agar fair, tentunya harus berdasar situasi dan kondisi ketika kebijakan serta keputusan tersebut diambil. Bila kebijakan serta keputusan masa lalu dievaluasi dengan kacamata hari ini, maka bisa jadi apa yang telah diambil akan salah semua.</p>
<p>Di sini, pentingnya Pansus DPR tentang Hak Angket Bank Century memperoleh data, fakta, dan informasi dari berbagai pihak yang terlibat untuk dapat merekonstruksi situasi dan kondisi ketika kebijakan serta keputusan diambil.</p>
<p>Hasil evaluasi atas kebijakan dan keputusan secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori. Benar atau salah. Menjadi pertanyaan apakah hasil evaluasi yang menyatakan suatu kebijakan berikut keputusan salah dapat mengakibatkan pengambil kebijakan terkena sanksi pidana? Jawaban atas hal ini membawa kontroversi.</p>
<p><strong>Sanksi pidana?</strong></p>
<p>Dalam ilmu hukum, bila berbicara tentang kebijakan, keputusan berikut para pelakunya, maka akan masuk dalam ranah hukum administrasi negara. Hukum administrasi negara tentu harus dibedakan dengan hukum pidana yang mengatur sanksi pidana atas perbuatan jahat.</p>
<p>Bila kebijakan serta keputusan dianggap salah dan pelakunya dapat dipidana, maka ini berarti kesalahan dari pengambil kebijakan serta keputusan merupakan suatu perbuatan jahat (tindak pidana). Ini tentu tidak benar.</p>
<p>Pada prinsipnya kesalahan dalam pengambilan kebijakan atau keputusan tidak dapat dipidana. Dalam hukum administrasi negara tidak dikenal sanksi pidana. Sanksi yang dikenal dalam hukum administrasi negara, antara lain, teguran baik lisan maupun tertulis, penurunan pangkat, demosi dan pembebasan dari jabatan, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat dari jabatan.</p>
<p>Meski demikian, terhadap prinsip umum bahwa kebijakan serta keputusan yang salah tidak dapat dikenai sanksi pidana, terdapat pengecualian. Paling tidak ada tiga pengecualian.</p>
<p>Pertama, adalah kebijakan serta keputusan dari pejabat yang bermotifkan melakukan kejahatan internasional atau dalam konteks Indonesia diistilahkan sebagai pelanggaran hak asasi manusia berat. Dalam doktrin hukum internasional yang telah diadopsi dalam peraturan perundang-undangan di sejumlah negara, kebijakan pemerintah yang bertujuan melakukan kejahatan internasional telah dikriminalisasikan.</p>
<p>Adapun kejahatan internasional yang dimaksud ada empat kategori yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, kejahatan perang, dan perang agresi.</p>
<p>Kedua, meski suatu anomali, kesalahan dalam pengambil kebijakan serta keputusan secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sebagai contoh di Indonesia adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 165 Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ketentuan tersebut memungkinkan pejabat yang mengeluarkan izin di bidang pertambangan dikenai sanksi pidana.</p>
<p>Ketiga adalah kebijakan serta keputusan yang bersifat koruptif atau pengambil kebijakan dalam mengambil kebijakan serta keputusan bermotifkan kejahatan. Di sini yang dianggap sebagai perbuatan jahat bukanlah kebijakannya, melainkan niat jahat (evil intent/mens rea) dari pengambil kebijakan serta keputusan ketika membuat kebijakan. Contohnya adalah pejabat yang membuat kebijakan serta keputusan untuk menyuap pejabat publik lainnya. Atau kebijakan yang diambil oleh pejabat karena ada motif untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.</p>
<p>Dalam contoh terakhir inilah, sejumlah anggota Pansus Bank Century berpijak. Tindakan ini dapat dipahami karena mereka hendak memvalidasi kecurigaan publik bahwa kebijakan yang diambil berindikasi koruptif atau memperkaya orang lain, termasuk partai politik tertentu.</p>
<p>Namun, apabila indikasi ke arah tersebut tidak ada, jangan kemudian kebijakan serta keputusan yang dianggap salah pascadievaluasi dipaksakan untuk dikenai sanksi pidana. Apabila ada pemaksaan, tentu akan menyulitkan aparat penegak hukum dalam ranah hukum pidana. Pada akhirnya kasus Chandra dan Bibit akan terulang kembali.</p>
<p>Hikmahanto Juwana <em>Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia</em></p>
<p><em>sumber; harian Kompas. tgl 27 januari 2010<br />
</em></p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakimptun4.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakimptun4.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakimptun4.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakimptun4.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakimptun4.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakimptun4.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakimptun4.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakimptun4.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakimptun4.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakimptun4.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakimptun4.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakimptun4.wordpress.com/604/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakimptun4.wordpress.com/604/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakimptun4.wordpress.com/604/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=604&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakimptun4.wordpress.com/2010/01/28/ihwal-kriminalisasi-kebijakan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f72da9a4c11708b5f3c8053f1ea8b65?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cakimptun4</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2010/01/hikmahanto1.jpg" medium="image">
			<media:title type="html">hikmahanto</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>(Catatan seputar UU Kekuasaan Kehakiman Nomor 48 tahun 2009)   KEMANDIRIAN HAKIM DAN UPAYA MEWUJUDKAN PERADILAN YANG AKUNTABEL</title>
		<link>http://cakimptun4.wordpress.com/2009/12/22/catatan-seputar-uu-kekuasaan-kehakiman-nomor-48-tahun-2009-kemandirian-hakim-dan-upaya-mewujudkan-peradilan-yang-akuntabel/</link>
		<comments>http://cakimptun4.wordpress.com/2009/12/22/catatan-seputar-uu-kekuasaan-kehakiman-nomor-48-tahun-2009-kemandirian-hakim-dan-upaya-mewujudkan-peradilan-yang-akuntabel/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 22 Dec 2009 05:08:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>cakimptun4</dc:creator>
				<category><![CDATA[artikel]]></category>
		<category><![CDATA[Kekuasaan kehakiman]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://cakimptun4.wordpress.com/?p=597</guid>
		<description><![CDATA[Oleh; Irvan Mawardi (Cakim PTUN Jogja) PENGANTAR Salah satu agenda reformasi yang belum berjalan secara maksimal saat ini yakni belum terwujudnya Hukum sebagai pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi.  Tertinggalnya penegakan hukum dalam proses penguatan demokratisasi  tidak lepas dari lemahnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum saat ini. Sederetan kasus penyimpangan yang terjadi dalam dunia peradilan melahirkan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=597&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2009/12/dipagi-hari21.jpg"><img class="alignleft size-medium wp-image-600" title="dipagi hari2" src="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2009/12/dipagi-hari21.jpg?w=184&#038;h=300" alt="" width="184" height="300" /></a></p>
<p>Oleh; Irvan Mawardi (Cakim PTUN Jogja)<br />
PENGANTAR<br />
Salah satu agenda reformasi yang belum berjalan secara maksimal saat ini yakni belum terwujudnya Hukum sebagai pilar penting dalam kehidupan berdemokrasi.  Tertinggalnya penegakan hukum dalam proses penguatan demokratisasi  tidak lepas dari lemahnya kepercayaan publik terhadap institusi hukum saat ini. Sederetan kasus penyimpangan yang terjadi dalam dunia peradilan melahirkan kesan negatif di masyarakat terhadap institusi hukum. Hal ini tercermin dari masih kuatnya gejala Mafia Peradilan di lingkungan Peradilan.</p>
<p><span id="more-597"></span>Menurut Busyro Muqaddas ada empat bentuk modus operandi mafia peradilan yang acap terjadi di peradilan Indonesia. Modus pertama, adalah penundaan pembacaan putusan oleh majelis hakim.  Modus kedua, manipulasi fakta hukum. Hakim sengaja tidak memberi penilaian terhadap satu fakta atau bukti tertentu sehingga putusannya ringan, atau bebas. Modus ketiga, adalah manipulasi penerapan peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan. Majelis hakim, mencari peraturan hukum sendiri sehingga fakta-fakta hukum ditafsirkan berbeda.  Modus terakhir, pencarian peraturan perundang-undangan oleh majelis hakim agar dakwaan jaksa beralih ke pihak lain. Terutama pada kasus korupsi.<br />
Dari perspektif tersebut, nampak bahwa reformasi dunia hukum akan berjalan maksimal ketika internal Peradilan segera berbenah dan mereformasi diri. Salah satu agenda yang mendesak adalah adanya peningkatan akuntabilitas dan transparansi Peradilan melalui Peningkatan Pengawasan Hakim. Keberadaan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam UUD 1945 hasil amandemen sesungguhnya memberi harapan baru dalam melahirkan Peradilan yang transparan dan akuntabel. Hal ini mengingat salah satu wewenang  Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 hasil amandemen adalah   menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Persoalan selama ini adalah. Wewenang ini kemudian dipertegas dalam   Pasal 20 Undang-Undang No.22 tahun 2004 Tentang Komisi Yudisal, yang berbunyi, “Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud Pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim.<br />
Dengan kewenangan yuridis yang dimilikinya, KY sesungguhnya memiliki peran vital dalam melahirkan Peradilan yang berwibawa.   Kehadirannya pun dinantikan oleh khalayak ramai terbukti dengan telah diterimanya 833 laporan pengaduan dari berbagai lapisan masyarakat pada awal-awal pembentukan KY. Namun wewenang KY untuk mengawasi Hakim menjadi hilang ketika kewenangan KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim telah dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Agustus 2006 No.005/PUU-IV/2006. Dengan dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, kewenangan untuk menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim, tidak lagi dimiliki oleh Komisi Yudisial. Dengan kata lain Komisi Yudisial tidak lagi mempunyai kewenangan antara lain: pengawasan terhadap perilaku hakim; pengajuan usulan penjatuhan sanksi terhadap hakim; pengusulan penghargaan kepada hakim atas prestasi dan jasanya khususnya terhadap Hakim Konstitusi.   Sejak keluarnya putusan MK tersebut agenda pengawasan hakim semakin melemah. Upaya melahirkan Hakim yang bersih dan berwibawa lewat pengawasan yang transparan semakin sulit.<br />
Meskipun wewenang KY sudah dicabut oleh MK, namun berbagai upaya dilakukan oleh KY, DPR dan Pemerintah untuk tetap memaksimalkan peran KY lewat kebijakan yang diatur dalam undang-undang yang terkait dengan Peradilan. Hal ini terlihat dari materi RUU revisi  Tentang Kekuasaan Kehakiman, RUU tentang Peradilan Umum, RUU tentang Peradilan Agama dan RUU tentang Tata Usaha Negara yang telah disahkan pada awal Oktober 2009 yang mengatur peran KY yang lebih maju dalam hal Pengawasan Hakim.  Keempat RUU mencoba menciptakan sistem pengawasan yang sinergis antara Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Sistem ini sebenarnya telah diintrodusir dalam UU MA No 3 tahun 2009 yang mengatur adanya ketentuan tentang Majelis Kehormatan Hakim yang komposisinya terdiri dari unsur MA dan KY.<br />
Salah satu wewenang strategis KY dalam keempat UU tersebut adalah  dalam rangka menjaga keluhuran martabat kehormatan hakim ini, diperjelas tentang kewenangan KY yang dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai dasar untuk lakukan mutasi hakim. Mutasi tersebut meliputi promosi dan demosi hakim.<br />
Bunyi Pasal 42 UU. No 48 tahun 2009tentang Kekuasaan kehakiman; “Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar untuk melakukan mutasi hakim”<br />
Kewenangan menganalisa putusan sebagaimana diketahui selama ini selalu menjadi polemik. Sebagian kalangan, khususnya internal korps pengadilan, yang memandang KY tidak berwenang menganalisa putusan dalam rangka pengawasan. Mereka khawatir KY dapat mengganggu independensi hakim. Sementara, kalangan lain berpendapat KY berwenang karena dari putusan bisa tergambar perilaku hakim. Indikasi tindak pidana juga bisa terbaca dari suatu putusan hakim. Faktanya, selama ini, KY memang menjadikan putusan sebagai ’cara’ mengetahui apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak.<br />
Dengan demikian, agenda berikutnya adalah, sampai sejauhmana dampak Pengesahan keempat RUU tersebut yang berkaitan dengan wewenang KY dalam pengawasan Hakim terhadap terwujudnya Peradilan yang akuntabel dan Transparan? akankah ada Paradigma baru dalam pengawasan hakim ditinjau dari perspektif keempat RUU tersebut?  Merekomendasikan model pengawasan bagi Hakim dalam mewujudkan Peradilan yang transparan</p>
<p>Dinamika Pengawasan Hakim<br />
Seperti halnya komisi atau lembaga negara yang bersifat independen, Komisi Yudisial lahir dari rahim refomasi di mana intitusi negara mengalami distrust di hadapan publik. Tema utama  dibentuknya Komisi Yudisial adalah memberikan optimisme kepada pencari keadilan akan lahirnya Peradilan yang berwibawa dan berintegritas. Tugas utama KY untuk melakukan Pengawasan kepada Hakim dan menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim   di tengah rendahnya kepercayaan publik terhadap hakim dan institusi peradilan.  Namun kinerja KY selama empat tahun terakhir ini tidak maksimal dalam melahirkan sosok hakim yang terhormat dan bermartabat karena disebabkan beberapa faktor; Pertama, Kewenangan KY “diamputasi” oleh adanya Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 16 Agustus 2006 No.005/PUU-IV/2006 yang secara limitatif menghapus fungsi Pengawasan hakim yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-Undang No.22 tahun 2004 Tentang Komisi Yudisal.  Kedua, selama ini KY mengalami kesulitan dalam melakukan proses menjaga kewibawaan hakim dalam konteks pengawasan mengingat para hakim cenderung defensif terhadap upaya yang dilakukan oleh KY. Stakeholders Internal Pengadilan, khususnya Hakim cukup permissive terhadap institusi KY. Sehingga ada semacam “Fobia” terhadap istilah dan kegiatan Pengawasan. Ketiga, salah satu pintu masuk   untuk menilai integritas hakim adalah dengan cara menilai Putusan yang diputus oleh Hakim. Sementara selama ini,pada umumnya Hakim berdalih bahwa Putusan tidak dapat dinilai dan dicampuri oleh pihak manapun untuk menjaga independensi dan kemandirian Hakim.<br />
Persoalan ketiga di atas nampaknya akan teratasi dengan direvisinya UU Kekuasaan Kehakiman dan UU 3 Peradilam; Umum, Agama dan Tata Usaha Negara. Salah satu poin penting dari revisi keempat UU tersebut adalah “Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar untuk melakukan mutasi hakim ”. Pasal ini menjadi “nafas” baru di tengah keterbatasan fungsi KY pasca putusan MK. Dengan adanya kewenangan menganalisis putusan akan mempermudah KY dalam mengawali proses pengawasan prilaku hakim. Di sisi lain, kewenangan baru ini akan memunculkan polemik dari internal hakim terkait akan terganggunya independensi hakim. Hal ini mengingat dalam paradigma hakim, Putusan adalah mahkota yang harus suci dan tidak bisa utak-atik.<br />
Dengan demikian, agenda mendesak pasca revisi ke 4 UU tersebut adalah . Pertama, adanya dialog dan koordinasi antara KY dan Mahkamah Agung dalam menyatukan perspektif terkait dibolehkannya KY menganalisis putusan Hakim. Kedua, KY segera membuka dialog dengan masyarakat untuk mendapatkan masukan tentang format pengawasan hakim yang efektif dan ideal. Ketiga, KY tetap memiliki dan menjaga tujuan penting reformasi kekuasaan kehakiman bahwa Kekuasaan Kehakiman harus tetap mandiri dan independen meskipun harus menganalisa putusan hakim.</p>
<p>Menjaga Ruh Kemandirian dan Kekuasaan Kehakiman</p>
<p>Tujuan utama kekuasaan kehakiman menurut konstitusi adalah mewujudkan cita-cita kemerdekaan RI yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil dan makmur melalui jalur hukum.  Salah satu reformasi dibidang kekuasaan kehakiman ditujukan untuk   menjadikan kekuasan kehakiman sebagai sebuah institusi yang independen. Dalam konteks ini , salah satu elemen penting dari proses reformasi Hukum Indonesia adalah para hakim yang berada dalam koordinasi dan tanggung jawab Mahkamah Agung. Eksistensi Hakim sebagi pilar penting dalam proses penegakan dan berwibawahnya hukum mengalami pasang surut.  Mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa ketika membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) MA di Palembang, Oktober 2009 tentang sejarah independensi dan kualitas hakim di Indonesia sejak awal kemerdekaan sampai kondisi terkini. Beliau menjelaskan bahwa Periode 1945-1960 dinilai sebagai periode presta Hakim yang terbaik. Pada masa itu, independensi hakim sangat tinggi dan kualitas hakim pun sangat baik. Berdasarkan catatannya, ada sekitar 80 persen hakim yang seperti masuk kategori baik. Lalu, pada periode 1960-1970, ada penurunan independensi hakim. Namun, secara kualitas hakim masih dinilai cukup baik. Dalam periode ini, sekitar 60 persen hakim memperoleh nilai baik.  Keadaan mulai pulih pada era 1970-1980. Sekitar 70 persen hakim masih disebut masuk kategori baik. Namun pada era 1980-1990 terjadi pemerosotan yang tajam terhadap independensi hakim. Meski kualitas tetap baik tetapi dari segi moralitas terjadi penurunan. Terbukti dengan ada beberapa hakim yang ditangkap karena kasus suap.   Di era 1990-2000, kondisi tersebut belum pulih. Kualitas hakim pun dinilai belum memadai. Hanya ada 50 persen hakim yang masuk kategori baik. Lalu, penilaian pun sampai pada era saat ini. Yakni, periode 2000-2009, dimana independensi hakim sudah mulai pulih. Namun, tidak dengan kualitas hakim. Ketua MA RI ini memaparkan hanya ada 50 persen hakim yang masuk kategori baik.  Dalam periode ini  ada pegawai MA yang ditangkap KPK. Gedung MA pun juga ikut digeledah KPK.<br />
Lintasan sejarah tersebut setidaknya menjadi referensi penting  bagi Mahkamah Agung untuk bangkit melahirkan Hakim yang memiliki integritas dan professional. Oleh karena itu revisi UU. Kekuasaan Kehakiman yang baru disahkan Oktober 2009 yang lalu menjadi momentum strategis untuk mempertegas upaya kemandirian dan kemerdekaan Hakim sekaligus melahirkan Peradilan yang tetap transparan dan akuntabel. Pada titik ini, kemandirian dan independensi hakim merupakan tujuan penting. Namun di sisi lain, untuk menjaga wibawa, integritas dan profesionalisme hakim diperlukan pengawasan yang sistematis ,transparan dan bertanggung jawab. Sistem Pengawasan hakim yang baru sebagaimana diatur dalam revisi UU. Kekuasaan Kehakiman yang secara substansi memberi peran yang “lebih” bagi Komisi Yudisial tentunya memerlukan pikiran dan kerangka baru bagi Hakim dalam melaksanakan tugasnya. Semangat Pengawasan  yang dikehendaki revisi UU Kekuasaan Kehakiman tersebut diharapkan tidak menggeser paradigma kebebasan kekuasaan Kehakiman dalam konteks mewujudkan peradilan mandiri yang bebas dari interevensi kepentiangan apapun.  Dengan demikian diperlukan Dialog untuk melahirkan harmonisasi semangat melahirkan Peradilan yang Mandiri sekaligus tetap akuntabel dan transparan. Mungkin itu.<br />
bisa diakses di.www.irvanogie.wordpress.com dan di www.cakimptun4.wordpress.com</p>
<br />  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/cakimptun4.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/cakimptun4.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/cakimptun4.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/cakimptun4.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gofacebook/cakimptun4.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/facebook/cakimptun4.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gotwitter/cakimptun4.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/twitter/cakimptun4.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/cakimptun4.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/cakimptun4.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/cakimptun4.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/cakimptun4.wordpress.com/597/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/cakimptun4.wordpress.com/597/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/cakimptun4.wordpress.com/597/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=cakimptun4.wordpress.com&amp;blog=8442625&amp;post=597&amp;subd=cakimptun4&amp;ref=&amp;feed=1" width="1" height="1" />]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://cakimptun4.wordpress.com/2009/12/22/catatan-seputar-uu-kekuasaan-kehakiman-nomor-48-tahun-2009-kemandirian-hakim-dan-upaya-mewujudkan-peradilan-yang-akuntabel/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://0.gravatar.com/avatar/8f72da9a4c11708b5f3c8053f1ea8b65?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">cakimptun4</media:title>
		</media:content>

		<media:content url="http://cakimptun4.files.wordpress.com/2009/12/dipagi-hari21.jpg?w=184" medium="image">
			<media:title type="html">dipagi hari2</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>
